KPU Kab Banyumas Lantik PPK PPS Antar Waktu
Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melantik 15 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 3 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pengganti antar waktu (PAW) dalam Pilkada Serentak Tahun 2018. Pembacaan sumpah dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi yang diikuti oleh seluruh peserta berseragam hitam putih. Pelantikan berjalan dengan khidmat di Aula KPU Kabupaten Banyumas pada Selasa (6/3/2018).
Anggota PPS dan PPK adalah anggota pengganti atas anggota PPS dan PPK yang sebelumnya tidak melanjutkan masa baktinya. Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Banyumas Nomor 26/PP.05.3-Kpt/3302/KPU-Kab/III/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota PPK serta Surat Keputusan nomor 25/PP.05.3-Kpt/3302/KPU-Kab/III/2018 dan nomor 11/PP.05.3-Kpt/3302/KPU-Kab/III/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota PPS dalam Pilkada Serentak Tahun 2018. Terdapat dua anggota PPS yang masa kerjanya terhitung sejak bulan Februari Tahun 2018. Sedangkan 13 PPS dan tiga PPK lainnya masa kerjanya terhitung sejak bulan Maret Tahun 2018.
Unggul Warsiadi mengatakan, ada tanggungjawab besar yang harus dipikul oleh anggota PPS dan PPK untuk menyukseskan Pilkada Tahun 2018. “Dipundak Saudara ada tanggungjawab yang harus diemban. Sukseskan penyelenggaraan Pilkada 2018,” ucapnya.
Unggul berharap, dengan pengangkatan anggota PPS dan PPK baru ini bisa memberi kontribusi baru dalam pelaksanaan tugas PPK dan PPS sebelumnya. Menurutnya, menjadi anggota PPS dan PPK bukan hanya bertanggungjawab kepada KPU, tapi juga kepada bangsa. (rfk/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,917 kali